Muqaddimah Ilmu Tajwid
Definisi
Menurut bahasa adalah memperbaiki. Sedangkan secara istilah ilmu tajwid adalah mengeluarkan setiap huruf dari makhrajnya dengan memberikan Haqnya dan Mustahaqnya. Haq huruf adalah sifat inti yang dimiliki oleh huruf yang membedakannya dengan yang lain seperti ithbaq, jahr, syiddah, isti’la, dll. Sedangkan Mustahaq huruf adalah sifat tambahan yang dimiliki oleh huruf setelah ia memenuhi sifat yang inti tadi seperti tebal, tipis, dengung, ikhfa’ dan lain sebagainya.
Hukum Syara’ tentang Ilmu Tajwid:
- Mempelajarinya : Fardhu Kifayah
- Membacanya dengan tajwid : Fardhu ‘Ain (wajib)
Berikut dalil-dalil yang mewajibkan kita untuk membaca Al-Qur’an sesuai ilmu tajwid yang berlaku:
Surah Al-Baqarah ayat 121
Artinya: “Orang-orang yang telah Kami berikan kepada mereka Al-Kitab mereka membacanya dengan sebaik-baik bacaan. Merekalah orang-orang yang beriman dengannya dan barangsiapa yang mengingkarinya merekalah orang-orang yang rugi.”
Didalam ayat tersebut terdapat kalimat : “haqqa tilawatih” yang maksudnya adalah memadukan antara lisan, akan dan hati dalam tilawah. Lisan membaca Al-Qur’an dengan tartil. Akal memikirkan makna Al-Qur’an dan hati mengambil ibrah (pelajaran) serta mentadabburinya.
Surah Al-Muzzammil ayat 4
Artinya: “Dan bacalah al-Qur’an itu dengan tartil.”
Imam Ali bin Abi Thalib r.a. mengomentari ayat ini, bahwa, “Tartil adalah mentajwidkan huruf dan mengetahui tanda-tanda waqaf.”
Jadi, ketika membaca Al-Qur’an kamu harus sangat memperhatikan aturan ilmu tajwid dan tanda-tanda waqaf dan bacalah Al-Qur’an secara tartil. Apabila masih bingung bagaimana cara membaca Al-Qur’an secara tartil makan silahkan klik disini untuk mendengarkan ayat suci Al-Qur’an yang dilantunkan secara tartil oleh Syeikh Mishari Rasyid Al-Afasy.
Artinya: “Demikianlah Al-Qur’an Kami turunkan untuk mengokohkan hatimu dan Kami tartilkan kepadamu al-Qur’an dengan tartil.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
Artinya: “ Bacalah Al-Qur’an dengan irama dan suara orang Arab (yang fasih).”
Ijma’ Ulama
Para ulama salaf dan khalaf sepakat tentang wajibnya membaca Al-Qur’an dengan tajwid.
Imam Ibnul Jazry berkata:
Artinya: “Membaca Al-Qur’an dengan tajwid adalah suatu keharusan, barang siapa tidak mentajwidkan Al-Qur’an berdosa. Karena demikianlah Al-Qur’an diturunkan dengan tajwid, Dan begitulah Al-Qur’an itu sampai kepada kita saat ini.”
Mudah-mudahan setelah membaca artikel ini, kita semua mendapatkan kepahaman bahwa membaca Al-Qur’an dengan tajwid adalah suatu keharusan. Sudah dicantumkan dalil-dalil, hadits, dan perkataan ulama yang semuanya menerangkan bahwa membaca Al-Qur’an dengan tajwid wajib hukumnya atau Fardhu ‘Ain. Bila tidak membacanya dengan tajwid maka berdosa. Terlebih bagi orang yang sudah paham ilmu tajwid tapi tidak menerapkannya ketika membaca Al-Qur’an. Wallahualam.
Dalam proses menghafal Al-Qur’an diperlukan bacaan yang sesuai dengan tajwid dan memang dibaca secara tartil. Proses muroja’ah pun dilakukan seperti itu, secara tartil dan dengan memberlakukan hukum tajwid. Saya pribadi merasakan betapa mudahnya menghafal Al-Qur’an dengan terlebih dahulu membacanya dengan tartil dan tajwid, dan saya percaya bagi siapa saja yang sudah bisa membaca Al-Qur’an sesuai dengan ilmu tajwid, membacanya dengan tartil dan ditambahkan sedikit irama akan merasakan kemudahan dalam menghafal ayat-ayat Al-Qur’anulkarim. Insya Allah.
Artikel ini merupakan muqaddimah (pembukaan/pengantar) ilmu tajwid. Akan ada artikel-artikel lainnya diblog ini yang khusus membahas ilmu Tajwid. Mudah-mudahan teman-teman yang membaca artikel ini diberikan istiqomah oleh Allah SWT untuk selalu membaca Al-Qur’an dengan tajwid. Aamiin.


0 comments